Bobong,LintasMalut.Com – Sekda Taliabu Salim Ganiru dikabarkan telah memutuskan pekerjaan sebelum memasuki batas usia kerja alias Pensiun dini sehingga menyebabkan Kekosongan Jabatan yang mengganggu kelancaran urusan administratif dan koordinasi pemerintahan.

Bupati Taliabu Sashabila Mus akhirnya menunjuk dan mengangkat Plh.Sekretaris Daerah (Plh.Sekda) sesuai SK Bupati Pulau Taliabu nomor : 800.1.3/81/BUP. dan SK tersebut telah diserahkan oleh Wakil Bupati La Ode Yasir bertempat di ruang Rapat Kantor Bupati senin (22/09/2025).

Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir usai penyerahan SK tersebut mengatakan kekosongan jabatan sekda beberapa pekan lalu cukup berdampak terhadap kelesuan kinerja pemerintahan sehingga penunjukan plh. Sekda di harapkan dapat melonggarkan ruang koordinasi dan komunikasi kinerja pemerintah daerah.

“Kita tidak ingin ada kevakuman koordinasi birokrasi karena kekosongan jabatan sekda, untuk itu semoga Plh sekda dapat bekerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan tupoksinya” Ujarnya.

Terpisah, sisten II Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, yang baru di tunjuk sebagai plh. Sekda, Ma’aruf saat ditemui usai menerima SK tersebut mengaku sebagai ASN yang dipercayakan menjalankan tugas sebagai plh.sekda akan berupaya melaksanakan amanah ini dengan baik.

Kata dia, penunjukan tugas sebagai plh.sekda ini untuk memastikan kewenangan dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.

“legitimasi dan Kepastian Hukum SK plh sekda ini untuk mengisi kekosongan jabatan sekda defenitif untuk sementara waktu sambil menunggu asesmen, intinya sebagai plh.sekda saya Insya Allah akan melaksanakan amanah ini dengan sebaik baiknya” Jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi diskomunikasi terkait penjabat sekda atau Plh. Namun pada penyerahan SK sekda itu telah dijelaskan bahwa jabatan sekda yang di emban Maaruf adalah pelaksana Harian atau Plh.Sekda, bukan Penjabat sekda sehingga tidak perlu dilaksanakan pelantikan, melainkan sebatas penyerahan SK, (Jos)