Taliabu,LintasMalut.Com – setelah melakukan pencarian Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2025 pekan lalu, Seluruh aparat Desa Kataga akhirnya full senyum. Ini disebabkan Pemerintah Desa Kataga Kecamatan Tabona telah menyalurkan Gaji Aparat Desa Tahap II tahun 2025 terhitung mulai bulan April, Mei dan Juni.
Pantauan media ini, penyaluran gaji dan insentif oleh pemdes Kataga ini Tidak hanya berlaku bagi aparat Desa saja, sebab Tokoh Agama dan Pengurus Gereja Desa Kataga juga turut mengambil bagiannya yang dibayarkan langsung oleh Kepala Desa Kataga, Agusriawati Aiji, di balai Desa Kataga (23/082025).

Kepala Desa Kataga, Agusriawati saat dikonfirmasi mengungkapkan komitmennya terkait kemajuan Desa dan kesejahteraan Aparat Desa Kataga. Ia berharap, seluruh perangkat Desa dan pemangku kepentingan terus meningkatkan peran serta dalam memajukan Desa Kataga.
“Kami berkomitmen penyaluran Gaji aparat Desa tepat waktu setiap ADD di cairkan. Jadi untuk hari ini, kita sudah salurkan gaji aparat Desa, dan juga memberikan Insentif bagi Tokoh Agama dan Pengurus Gereja sebagaimana telah di anggarkan melalui APBDes. Jadi, Yang disalurkan itu bukan hanya gaji aparat desa, insentif BPD, LPM, pengurus gereja, tokoh adat, dan juga RT / RW juga dapat” Bebernya disela sela penyaluran Gaji aparat Desa Kataga siang itu

Ia berharap, kerjasama aparat Desa Kataga akan terus dapat ditingkatkan guna melakukan fungsi pelayanan dan peningkatan pembangunan Desa yang lebih baik, sembari memastikan pengelolaan data dan anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel.
sekedar diketahui, meskipun Agusriawati merupakan pejabat baru di Desa Kataga, namun dirinya enggan melakukan rotasi atau pemecatan terhadap aparat Desa. Ini berdampak positif terhadap penyaluran Gaji aparat Desa secara merata.
Hal tersebut berbeda dengan Desa Desa lainnya, yang ditemukan tidak semua aparat Desanya dapat menerima gaji full tiga bulan disebabkan ada aparat pemerintah Desa yang baru melaksanakan tugas pada bulan Juni, sebab pemerintah diwajibkan membayar gaji aparat Desa yang telah dibebas tugaskan alias di pecat, (jos).




