LintasMalut.Com,Bobong – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai Cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh waktu, kamis (13/03/2026).

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Ridwan Asiz ketika dikonfirmasi mengatakan THR PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah selesai di Cairkan 100 persen, tersisa sebagian PPPK yang sebagian masi dalam proses.

“sebagian besar tadi sudah tersalur sisa P3K yang terakhir saja, untuk ASN semuanya sudah tersalurkan dan P3k yang duluan sudah semuanya” Ucapnya.

Ia juga membeberkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu juga memberikan THR bagi PPPK paruh Waktu namun tidak dibayarkan sesuai besaran gaji yang di Terima per bulan dikarenakan masa tugas PPPK paruh waktu di Taliabu belum mencukupi satu tahun.

Hal tersebut kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ketiga belas kepada aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

Lebih spesifiknya dijelaskan dalam pasal 14 poin a, bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketigabelas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran 1 bulan gaji yang diterima.

” Untuk PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dihitung Gaji 1 bulan di bagi 12 di kali bulan lama kerja” Singkatnya.

Untuk diketahui, alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2026 yang dialokasikan sebesar Rp13.000.527.382., (bro).