LintasMalut.Com, Bobong – Kepala Pemerintahan Desa Kataga, Kecamatan Tabona, Agusriawati Aiji, memberikan apresiasi positif terhadap program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), melalui Aspirasi DPR RI Irine Yusiana Roba Putri.

menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
“Dengan bantuan BSPS terhadap masyarakat berpenghasilan rendah ini tentu sangat membantu masyarakat kami, untuk itu tentunya kami sangat mengapresiasi program ini semoga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat kita” Ucapnya.
Ia menuturkan, meskipun angka yang didapat warga Kataga masih terbilang kecil atau hanya keciprat 10 unit, namun Bantuan Rumah Layak huni, namun pihaknya tetap memberikan apresiasi atas program tersebut karena telah menyentuh warga di pelosok Desa. Sembari berharap, program ini akan terus ditingkatkan hingga dapat menyentuh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
diketahui, rogram BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), melalui Aspirasi DPR RI Irine Yusiana Roba Putri, ini bertujuan untuk Peningkatan Kualitas Rumah Layak Huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, berupa bantuan sebesar Rp. 25 Juta per penerima.
Informasi yang diterima media ini dari tim ferivikasi, 10 unit bantuan Rumah layak huni bagi warga Kataga telah di verifikasi oleh tim Verifikasi Teknis Satker PKP Provinsi Maluku Utara BP3KP Sulawesi 1 untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tepat teknis, dan sesuai ketentuan dengan mengecek langsung kelayakan hunian, status tanah, serta kesesuaian data calon penerima.
“Untuk Desa Kataga terdapat 10 orang Calon Penerima Bantuan (CPB), untuk Taliabu Secara umum dapat 288 CPB terdiri dari dua tahap: Tahap I Jalur Reguler sebanyak 200 CPB Tahap II Jalur Aspirasi sebanyak 88 CPB” Ucap Muhdin Odemaniwi usai memastikan kelayakan program di desa Kataga sore itu.
Berikut daftar dan jumlah Calon Penerima Rumah Layak huni berdasarkan desa dan kecamatan yang tersebar di kabupaten pulau Taliabu Tahap I Jalur Reguler 200 CPB :
1. Kecamatan Tabona Desa Kataga 10 unit
2. Taliabu selatan: Desa Galebo 14 unit, Desa Nggoli 33
3. Taliabu Barat, Desa Pancoran 10, Desa Limbo 19 unit, Desa Lohok Bubba 42 unit
4. Taliabu Utara, Desa Minton 46 unit, Desa Nunca 21 Unit, Desa Hai 5 unit.
Sementara itu, untuk Tahap II Jalur Aspirasi 88 CPB terdiri dari :
1. Kecamatan Taliabu Barat Laut: Desa Nggele 18 unit, Desa Salati 13 unit,
Desa Beringin 15 unit.
2. Kecamatan Taliabu Utara, Desa Mananga 16 unit, Desa Dege 16 unit.(bro)





