BOBONG – Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma, mengatakan laporan Dugaan tindak pidana pemilihan terhadap 19 orang pemilih dengan klasifikasi tidak terdaftar sebagai pemilih. Hal itu terjadi di 7 tps dimana, 2 tps terjadi lebih dari 1 pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

Penghentian laporan tersebut dilakukan setelah tindak lanjut laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil dan formil melalui pembahasan di Gakumdu.

“Gakumdu berpendapat sebagaimana pembahasan pertama dan pembahasan kedua, aspek ksengajaan sebagaimana pasal 178 C Ayat 1. UU 10/2016 tidak terpenuhi” Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma ketika dihubungi selasa (25/03/2025).

Dijelaskan, aspek kesengajaan ini dapat dikatakan terpenuhi manakala pemilih telah mengetahui bahwa jika dia tidak berhak memilih tapi dia mendapat kesempatan memilih atau dipaksakan untuk memilih yang bersangkutan itu bisa dipidana kecuali yang bersangkutan telah tahu bahwa ada sanksi tindak pidana, (red).