BOBONG – Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu memberikan peringatan kepada semua pemangku kepentingan terutama para Kandidat Bupati dan wakil Bupati agar menghindari praktik politik uang dalam menjaga kualitas dan integritas proses demokrasi di Taliabu menjelang Pemungutan Suara Ulang pada 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 april mendatang.
“Menjelang hari PSU pada tanggal 5 april 2025 kami menyampaikan kepada seluruh paslon Kepala Daerah Pulau Taliabu, tim pasangan calon, simpatisan, relawan, seluruh pemilih di 9 TPS, dan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum berupa politik uang atau materi lainnya” Ungkapnya kepada media ini (4/4/2025).
ditegaskan, praktik politik uang (money politic) pada pemilihan kepala daerah ini tidak hanya merusak integritas demokrasi, melainkan ada sangsi pidana. Oleh karenanya, La Umar La Juma mengajak semua pihak agar menghindari praktik politik uang dalam menjaga kualitas integritas proses demokrasi ini.
“Politik uang atau materi lainya baik secara langsung atau tidak langsung kepada pemilih dengan maksud mempengaruhi pemilih atau mengarahkan pemilih untuk memilih atau tidak memilih Calon Bupati tertentu atau memilih dengan cara tertentu yang mngakibatkan suara menjadi tidak sah, karena hal itu beresiko di pidana ssuai ketentuan pasal 187A UU 10/2016” Jelasnya.
Ia juga menegaskan sangsi pidana politik uang sesuai pasal pasal 187A UU 10/2016 berlaku untuk yang memberi dan yang menerima dengan dikenai sangsi administrasi sebesar 200-700 juta, dengan ancaman penjara selama 72 bulan.
untuk itu, dalam proses berdemokrasi di PSU Taliabu ini,Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang di bantu oleh Bawaslu provinsi Malut juga staf Bawaslu RI akan terus meningkatkan dan memperketat pengawasan di wilayah PSU.
” Untuk pengawasan di satu kecamatan yang hanya satu TPS PSU maka seluruh panwas kecamatan diterjunkan fokus di TPS itu, kami juga di bantu Bawaslu Propinsi dan staf Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan di PSU ini” Katanya
Ia berharap warga masyarakat juga paslon dan tim pemenangan untuk lebih bijak dalam menggunakan hak pilih, atau kerja kerja politik agar tidak menjerumuskan diri ke dalam politik uang yang bisa berujung sangsi pidana, (tan/red).





