BOBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan Suara Ulang (PSU) tingkat kabupaten, Senin (7/4/2025).

melalui rapat pleno tersebut, KPU menggabungkan perolehan Suara di 9 TPS PSU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan suara TPS yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan secara resmi menetapkan pasangan cabup cawabu Sashabila Mus dan La Ode Yasir sebagai peraih suara terbanyak.
dimana, perolehan suara dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu adalah: nomor urut satu, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, memperoleh 15.068 suara. Nomor urut dua Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi memperoleh suara sebanyak 14.202 dan nomor urut tiga Abidin Jaba dan Dedi Mirzan memperoleh suara sebanyak 5.610.

“Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati berdasarkan hasil pleno, 1 pasangan calon nomor urut satu atas nama Sashabila Widiya Mus dan La Ode yasir dengan suara 15.069 pasangan nomor urut dua Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan suara 14.202 dan pasangan calon nomor urut tiga sebanyak 5.610 ” kata Rometi Haruna saat membacakan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu senin (07/04/2025).

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Kabupaten Pulau Taliabu yang telah diputuskan KPU merupakan akumulasi data dari 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 120 TPS yang sebelumnya tidak diputuskan pembatalannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara oleh KPU Taliabu, total partisipasi suara yang masuk berjumlah 35.503 suara, terdiri dari. suara sah 34.880 dan suara tidak sah 623.

Dengan demikian, selisih antara Sashabila Mus-La Ode Yasir sebgai peraih suara suara terbanyak dengan Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi adalah 866 suara.

Rapat pleno terbuka ini diselenggarakan di Kantor KPU Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, dengan dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI.

Selain penyelenggara, Pelno Kabupaten juga dihadiri langsung oleh saksi 3 pasangan calon nomor urut satu Sashabila Mus-La Ode Yasir dan pasangan nomor urut dua Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dan Abidin Jaaba-Dedy

Sidang pleno penetapan hasil Pilkada Pulau Taliabu dipimpin Ketua KPU Rometi Haruna dan empat anggota lainnya yakni Ruhan Muksin, Husen Soamole, Raudi Fataruba dan Fatmawaty.

Setelah rapat pleno penetapan hasil Pilkada Pulau Taliabu selesai dilaksanakan, KPU resmi menutup seluruh tahapan Pilkada Taliabu; meliputi pendaftaran pasangan calon, kampanye, pencoblosan, rekapitulasi suara, penetapan hasil Pilkada Taliabu, dan tindak lanjut rekapitulasi PSU Taliabu.

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan pleno penetapan hasil PSU Pilkada Taliabu, yang diawali dengan rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Rekapitulasi suara meliputi delapan kecamatan di Taliabu: Taliabu Utara, Taliabu Barat Laut, Lede, Taliabu Barat dan Taliabu Selatan.

Setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten ditetapkan, Ketua KPU Rometi Haruna mengimbau seluruh masyarakat untuk menerima hasil perhitungan suara yang telah dilaksanakan secara demokratis.
“Saya berharap hasil ini di terima oleh masyarakat Taliabu, karena ini telah dilaksanakan transparansi, tegasnya. (tim).