Bobong,LintasMalut.Com – penghasilan tetap (Siltap) atau gaji dan tunjangan aparatur Desa di Kabupaten Pulau Taliabu mulai di salurkan.
Siltap Kepala desa dan perangkatnya itu merupakan hak wajib yang dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBN.
Amatan media ini, sejumlah Desa di Kabupaten pulau Taliabu terpantau mulai mencairkan ADD dan menyalurkan Gaji serta Tunjangan bagi aparatur di desa, salah satunya adalah Desa Woyo kecamatan Taliabu Barat yang telah menyalurkan hak hak aparatur desa dan tunjangan guru Taman Pengajian pada selasa (9/12/2025).

Kepada media ini, Pj Kepala Desa Woyo, Kifli Panggola saat dikonfirmasi terkait penyaluran gaji dan tunjangan di Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, mengakui menyalurkan gaji dan tunjangan aparat desa, serta perangkat pendukung desa lainnya, untuk Triwulan IV Tahun 2025.
” Yang disalurkan itu untuk penghasilan tetap (gaji) dan tunjangan aparat desa, BPD, LPM, badan sarah serta guru ngaji terhitung mulai Oktober – Desember 2025″ Bebernya usai penyaluran siltap sore itu
Selain itu, untuk mendukung kerja kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal dan mengawasi kebijakan pembangunan di desa, maka Pemerintah Desa wayo pun telah menyalurkan anggaran operasional kepada BPD setempat.
“Kami juga sangat menginginkan peran aktif BPD di desa sehingga alokasi anggaran untuk BPD juga telah kami salurkan untuk operasional BPD” Ucapnya.
Ia berharap dengan adanya penyaluran hak hak wajib yang telah diterima masing masing aparatur desa itu dapat meningkatkan etos kerja guna kemajuan desa woyo. (bro/Pn).





