BOBONG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bobong Kabupaten Pulau Taliabu dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban penggunaan Layanan Air Bersih dalam wilayah kerjanya.

Hal ini diutarakan Plt.Direktur PDAM Bobong, Kisman Djanu saat ditemui wartawan sepekan setelah dirinya ditunjuk pimpin PDAM Bobong oleh Bupati Salshabilla Mus

Kata dia, sebagai pimpinan baru PDAM yang notabenenya merupakan satu satunya Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ini, dirinya tentu membutuhkan kesamaan persepsi internal guna kelancaran kerja sesuai target dan fokus.

Untuk itu lanjut dia, setelah menentukan target dan fakus kerja secara internal, pihaknya bakal segera melakukan penertiban penggunaan Air bersiy ditingkat pelanggan guna pemenuhan layanan air bersih bagi masyarakat. Ini sekaligus bertujuan meningkatkan target pendapatan.

” Sementara ini karena kami juga bau saja diberikan kepercayaan untuk memimpin PDAM, jadi saat ini masih peelu pembenahan internal sekaligus menyamakan persepsi untuk keeja kerja kita kedepannya. Setelah ini baru kita akan fokus pada peningkatan layanan PDAM. Jadi kita akan tertibkan pelanggan dalam waktu dekat, terutama yang berpotensi merugikan pelanggan lain dan juga PDAM” Bebernya ketika dihubungi Lintas Malut. Com kamis (25/06/2026) pekan lalu.

Dirut Kisman Djanu Berpendapat, PDAM bobong selaku perusahaan Milik Daerah hanya dapat berkontribusi positif jika layanan publik dapat dimaksimalkan dengan mengoptimalkan distribusi air bersih maupun peningkatan cakupan area.

“selain menertibkan pelanggan yang belum terdaftar, kami juga akan merencanakan peningkatan cakupan area pelayanan, sebab dalam bobong juga belum secara keseluruhan menikmati Air beesih PDAM” Ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi intens deng Pemerintah Daerah sebab ada beberapa dokumen yang belum terpenuhi dan itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan PDAM , salah satunya adalah penggunaan Air Permukaan.

sebagai informasi, Penunjukan Plt. Dirut PDAM Bobong, Kisman Djanu dilakukan swcara bersamaan dengan dewan pengawas PDAM, Dayan Samiun.

Penunjukan tersebut dilakukan sesuai keputusan Bupati Pulau Taliabu nomor 114 tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana tugas Dirut PDAM. Serta Keputusan Bupati Pulau Taliabu nomor 115 tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas PDAM.

SK kedua pucuk pimpinan PDAM yang di serahkan Sekda Hayatuddin Fataruba itu diharapkan mampu menjaga stabilitas manajemen PDAM, memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, (bro).