Bobong,LintasMalut.Com – Rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pulau Taliabu untuk pekerjaan ruas jalan Beringin – Lede yang diselipkan pada Alokasi Anggaran perubahan Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2025 terancam batal.
Ini disebabkan oknum anggota DPRD komisi III masih berkeberatan adanya alokasi anggaran untuk paket pekerjaan Jalan Nggele-Balohang yang kini telah tertera pada Dokumen RAPBD Perubahan.
Sikap komisi III DPRD yang tengah menjadi konsumsi publik tersebut, akhir akhir ini menjadi wacana yang disajikan berbagai media online di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu warga utara Taliabu, Arnesus Dagasou, mengaku cukup prihatin atas sikap wakil rakyat yang dinilai mengesampingkan kepentingan publik, sebab Arnesus menilai, Jalan Beringin hingga Lede tiap tahun menjadi keluhan masyarakat karena kerusakan Jalan tersebut telah menyebabkan beberapa tahun ini Warga utara yang hendak ke ibukota harus menggunakan jasa penyedia rakit dari Lede – Nggele.
Kondisi tersebut menurut Arnesus perlu ada kebijakan pemerintah daerah sehingga kebijakan pemerintah daerah untuk menganggarkan Pekerjaan Jalan Beringin -Lede perlu didukung demi kepentingan Jalan umum yang layak bagi masyarakat.
“Kita semua tahu bahwa Jalan adalah kebutuhan masyarakat, apalagi Jalan dari Lede sampai ke Beringin itu tiap tahun dikeluhkan masyarakat, di medsos maupun di media media online sepanjang tahun ini, kok tiba tiba masih ada oknum yang mengesampingkan kepentingan untuk pembangunan jalan ini dengan alasan sebuah aturan, bukankah aturan itu untuk rakyat? Ucap Arnesus Dagasou, Geram saat dimintai keterangan media ini kamis (25/09/2025).
Arnesus mengatakan, pada sila keadilan Sosial poin ke 5 Pancasila, mengutamakan pentingnya kepentingan umum, olehnya itu seharusnya pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan masyarakat, khususnya Jalan Beringin – Lede karena berbicara terkait Jalan umum adalah berbicara kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau golongan.
“Saya pikir filosofi Kepentingan umum lebih tinggi daripada kepentingan lainnya itu sudah jelas tercermin dalam sila ke lima pancasila itu, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Jelasnya.
sebagai informasi, Pembangunan Jalan Lede – Nggele pada tahun sebelumnya telah di anggarkan oleh pemerintahan Bupati Aliong Mus, namun pekerjaan Jalan tersebut hingga kini belum selesai dikerjakan dan menjadi temuan BPK, Jalan Lede – nggele tersebut kini belum dapat dilanjutkan sebelum temuan BPK itu ditindaklanjuti secara hukum.
Walhasil, untuk tetap memenuhi Jalan umum bagi masyarakat yang layak, Pemerintahan Sashabila Mus – Ode Yasir berinisiatif untuk memenuhi kebutuhan dasar itu dengan melakukan rencana pembangunan Jalan Lede-Balohang di jalur lain.
sayangnya Rencana yang telah disusun oleh Dinas PUPR dengan menyelipkan pekerjaan Jalan Tersebut kedalam KUA PPAS justru dinilai melanggar aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap pengeluaran anggaran daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk APBD.
Hal tersebut sebagaimana di katakan Ketua Komisi III Budiman Mayabubun, SH, pada sejumlah media online di daerah ini.
“Kan Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP, pasti ada niat lain ini. Apalagi jalan tersebut sudah ada yang mengaku dan tidak perlu dibayarkan melalui APBD. Jika tetap dianggarkan akan menjadi persoalan hukum,” jelasnya sebagaimana dikutip dari media cermat 23 September 2025 lalu.
Hingga berita ini di tayangkan, Kepala Dinas PUPR belum dapat dikonfirmasi terkait alasan paket pekerjaan yang belum dikerjaan yang telah termuat dalam RUP sebelum adanya Pembahasan APBD Perubahan, (Red)




