Salah satu mobil komando yang digunakan massa aksi yang tergabung dari ribuan kepala desa se-Indonesia untuk berorasi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut massa aksi, masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang akibat pemilihan kepala desa juga membuat pekerjaan kepala desa terpilih menjadi sulit untuk terealisasi dalam 6 tahun.
Fakhri Fadlurrohman (Z19)
17-01-2023