JAKARTA, LINTASMALUT.Com— Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Mus hadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan tersebut, dilaksanakan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bertempat di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, kamis (12/02/2026).

Bupati Taliabu, Sashabila Mus saat menghadiri acara Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bertempat di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, kamis (12/02/2026)

Kegiatan yang dibuka Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.S.c., itu, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus di dampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu, Hendro Sudarmono.

Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus dalam sesi tanggapan pemerintah daerah, ia menuturkan komitmennya untuk terus memperkuat penataan ruang yang tertib, terencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dan memastikan setiap pemanfaatan ruang di daerah selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan” Jelas Bupati yang disapa akrab Shasa itu.

diketahui, dokumen verifikasi (IPPR) ini sebagai salah satu syarat dalam rangka revisi (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2026-20246.

“momentum Revisi RTRW Kabupaten Pulau Taliabu yang terbit 2017, akan menjadi RTRW Kabupaten Pulau Taliabu 2026 – 2045 kami berkomitmen untuk melakukan pembangunan dengan selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang yang telah di susun” Tegas Bupati.

Sashabila Mus juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, monitoring dan penindakan guna terwujudnya pembangunan daerah sesuai pada pedoman RTRW dan Peraturan turunan, serta peraturan teknis lainya, Guna terwujudnya Pembangunan yang Berkelanjutan, (adv/bro)