Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo
TERNATE, LM – Aksi tidak terpuji ajudan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang menghalang-halangi kerja jurnalis, ikut menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara.
Diketahui, ajudan bernama Bripka Stenly diduga mengintimidasi jurnalis Nuansa Grup Aksal Muin, saat bersama sejumlah awak media berusaha mewawancarai Tauhid, usai diperiksa penyidik dalam kasus korupsi penyertaan modal Perusda Pemkot Ternate, Rabu (16/11).
Ketika Aksal memotret Tauhid, Stenly tiba-tiba merampas ponsel Aksal sambil berkata, “Jangan begitu,”.
Stenly bahkan menguasai ponsel Aksal beberapa saat diduga hendak menghapus gambar dan baru dikembalikan setelah wali kota menegurnya. Bahkan Stenly masih berdebat dengan jurnalis meski Tauhid sudah masuk ke dalam mobil.
“PWI Maluku Utara turut menyayangkan dan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ajudan Wali Kota Ternate,” cetus Asri Fabanyo, Ketua PWI Provinsi Maluku Utara dalam siaran persnya.
Asri menegaskan, perbuatan oknum ajudan yang merampas alat kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap Undang-Undang Pers.
Asri bilang, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang Pers, baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan, bisa dilihat di Pasal 8 Undang-Undang Pers.
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, “Bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers,”.
“Di Pasal 18 ayat (1) undang-undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.
Sumber : Tandaseru





