Darwis Gorontalo Darwis Gorontalo

TERNATE , LM – DPRD Maluku Utara bakal melakukan pergantian antarwaktu (PAW) salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan. Anggota legislatif yang di-PAW adalah dr. Amin Drakel.

Amin yang berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Sula–Pulau Taliabu itu digantikan oleh Darwis Gorontalo selaku pemenang kedua di dapil yang sama.

PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara tertanggal 2 Desember 2022.

Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD di Kota Ternate, Senin (12/12) malam, pengambilan sumpah janji PAW dijadwalkan digelar Jumat (16/12) mendatang.

Wakil Ketua DPRD Malut M Rahmi Husen yang dikonfirmasi membenarkan agenda PAW tersebut. 

“Rapat Banmus tadi telah memutuskan pelantikan pada 16 Desember,” ujarnya.

Amin sebelumnya dipecat PDIP lewat Surat Keputusan Nomor 235/KPTS/DPP/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pemecatan dr. Amin Drakel dari Keanggotaan PDIP.

SK ini ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Alasan pemecatan Amin juga dipaparkan dalam SK itu.

Amin disebut telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum. Ia juga tidak mengindahkan instruksi DPP untuk mengundurkan diri secara tertulis sebagai anggota DPRD.

Akibat pembangkangan itu, telah menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra partai di mata masyarakat.

DPP PDIP pun memutuskan memecat Amin dan melarangnya melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai.

Sumber : Tandaseru