BOBONG,LintasMalut. Com – Menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2026, Polres Kabupaten Pulau Taliabu menggelar langkah antisipatif dan preventif melalui kegiatan Apel Malam Pra Operasi Pekat Kie Raha I 2026 guna menciptakan kondusifitas dan menekan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu,Jumat (06/02/ 2026) .

Apel Pra Operasi Pekat Kie Raha I 2026 tersebut di hadiri Kasat Reskrim Res Pulau Taliabu – AKP Achmad, S.H, Kasubag Dalops Res Pulau Taliabu – IPTU Budi Setiawan, Ka SPKT Res Pulau Taliabu – IPDA Idham, S.H dan Personil Polres Pulau Taliabu

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka.SPKT) Res Pulau Taliabu, IPDA Idham, S.H ketika dikonfirmasi usai menggelar patroli malam di Bobong dan Desa Wayo mengatakan, kegiatan Apel Malam Pra Operasi Pekat Kie Raha I 2026 merupakan Cipta Kondisi Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 guna memberantas penyakit masyarakat.

” Selain menyambangi dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang ngumpul ngumpul, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. Tujuannya agar bersama sama menghindari gangguan kamtibmas, Terutama Peredaran miras, Narkoba, Perjudian, Prostitusi, Premanisme dan Pencurian di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu” Jelasnya.

IPDA Idham, yang memimpin langsung cipta kondisi tersebut menuturkan Penindakan terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras dilakukan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pembinaan dan pencegahan. Hal ini diakui untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban masyarakat serta dampak negatifnya.

“Kegiatan patroli dan razia ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, harapan kami semoga langkah ini menjadi efek cegah dan tangkal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusif” Terangnya.

diketahui, Dalam kegiatan tersebut, personel berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus berupa 1 (satu) jerigen dan 7 (tujuh) kantong plastik.

“Alhasil, razia tersebut kami menemukan Minuman keras jenis Cap Tikus berupa 1 jerigen dan 7 kantong plastik yang diamankan dari lokasi penjualan milik salah satu warga , untuk kepentingan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku” Bebernya,

Selama patroli berlangsung, situasi dilaporkan terpantau aman dan kondusif,(red).