Taliabu,LintasMalut.Com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Lede mendapat sokongan dana yang kuat dari Pemerintah Desa. hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan Dana Desa digunakan untuk mambayar pinjaman KDMP ke bank tanpa perlu diganti.

Untuk itu, Pemerintah Desa Lede menggelar dua agenda rapat, Musdesus dan Musdes guna membahas pinjaman kopdes juga RKPDes. Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Dinas Perindagkop, Arman Hase, kepala Pemerintahan Kecamatan Lede dan Pendamping Desa.

Pj. Kepala Desa Lede, Swardinur,S.Kom mengatakan pemerintah Desa Lede mendukung kebijakan 30% DD untuk membayar KDMP. Hal itu kata dia tertuang dalam peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

“Pada pasal 4 diatur pemerintah dapat menggunakan maksimal 30% dari pagi DD pertahun untuk membantu pengembalian pinjaman KDMP” Katanya

Ia berharap pengelolaan KDMP kedepan dapat di awasi banyak pihak, KDMP wajib menyampaikan laporan berkala kepada kepala desa terkait kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman, (bro)