KPU Pulau Taliabu Gelar Rapat Koordinasi Penetapan DPT Pemilu 2024

BOBONG, LM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pulau Taliabu kembali melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2024 berlansung pada ruang rapat KPU yang beralamat di  Desa Bobong, Kec. Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu, Prov. Maluku Utara . Sabtu  ( 17/06/ 2023 ) sekitar  pukul 10.37 Wit.

Ketua Devisi Data KPU Pultab, Aksa Puko  mengatakan, seluruh tahapan demi tahapan telah dilalui secara seksama.

“Pertama ; dari tahapan coklit, setelah itu masuk di tahapan Daftar Pemilih Sementara yang dimulai dari tingkat pantarlih hingga PPK, kemudian pada tanggal 5 April 2023 KPU telah melakukan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi Daftar pemilih Sementara,” katanya saat membuka rapat.

Lanjut Aksa, terkait data pemilih bukan hanya berada di penyelenggara Pemilu. Namun, tanggung jawab semua pihak karena sasarannya adalah pengguna hak pilih.

“Dimana pengguna hak pilih ini menjadi penting dikarenakan nantinya saat pemilihan akan terjadi banyak persoalan, apalagi jika masih terdapat ada masyarakat yang belum terdata,” jelasnya.

Aksa menambahkan, untuk syarat pmilih Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

“Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum. Syarat – syarat tersebut menjadi penting sebagai pengguna hak pilih,” tambahnya.

Aksa bilang , pada pleno 5 April 2023 total DPS berjumlah 43.217, dan pada rapat pleno tersebut KPU telah memberikan daftar nama kepada Partai Politik dan Bawaslu sesuai dengan perintah PKPU dengan tujuan dilakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara. Sehingga terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS dapat melaporkan ke KPU dengan dokumen otentik.

“Setelah dilakukan Pleno, penyelnggara tingkat bawah atau PPS dapat menenpelkan hasil pleno di tempat umum yang mudah diakses dengan tujuan masyarakat dapat melihat DPS tersebut. Kemudian setelah DPS di Pelno selama 7 hari diumukan menuju ke DPSHP, setelah itu dilakukan pleno DPSHP pada tingkat kabupaten pada 12 Mei 2023,” jelasnya lagi.

Masih Aksa, pada dua proses DPS dan DPSHP KPU telah mengumumkan ke masyarakat dengan harapan jika masih terdapat masyarakat yang belum terdaftar maka dapat mengajukan ke KPU. Setalah dilakukan Pleno DPSHP, KPU kembali melakukan pencermatan terkait DPSHP agar dapat mendata jika terdapat pemilih yang meninggal.

“Mengingat tanggal 20 atah 21 Juni 2023 adalah rekapitulasi penetapat DPR maka hari ini KPU melakukan rapar koordinasi dengan tujuan meminta tanggapan dan masukan agar mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Devisi SDM, Basri Deba menyampaikan dalam rapat koordinasi antara KPU dan stakeholder terkait dalam rangak persiapan rekapitulasi dan penetapan DPT pada tanggal 21 Juni 2023 nanti. KPU Pultab  sebagai pelayan publik pada proses demokrasi berharap mendapatkan DPT yang berkualitas.

“Dalam hal tersebut KPU tidak dapat berdiri sendiri tapi butuh kerja sama dari pihak Parpol,” paparnya.

Namun, Basri menilai,  selama ini Partai Politik  terkesan jarang melakukan koreksi data di lapangan, seharusnya Partai Politik dapat melakukan uji sampel pada setiap TPS di Desa.

“Seharusnya, setiap diadakan rapat koodinasi parpol dapat menyajikan data yang di dapat di lapangan, sehingga teman Partai dapat memberikan masukan dan saran ke KPU sebelum penetapan DPT,” tegasnya.

“Kenapa DPT ini penting karena dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih juga hak konstitusia harus dilindungi jadi dapat meningkatkan kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Ketua KPU Pultab, Arisandi La Isa secara singkat menyampaikan, rapat koordinasi dengan tujuan dapat menyelsaikan permaslahan data pemilih sehingga saat pleno DPT tidak ada lagi sanggahan dari Parpol maupun Bawaslu.

“Jika terdapat sanggahan pemilih yang TMS namun belum di MS kan maka dapat disampaikan ke KPU dan dibuktikan dengan data otentik yaitu KTP dan KK,” tegasnya.

Perwakilan Bawaslu Pultab, La Ode Nuhu  menyampaikan tantangan yang dihadapi terkait dengan pengawasan Bawaslu seputar  daftar pemilih kurang maksimal di lapanga karena keterbatasan, sebab Bawaslu hanya memiliki satu PKD di setiap Desa sehingga tidak dapat mengidentifikasi bahwa seluruh masyarakar memenuhi syarat.

“Untuk itu, kami berharap Ducapil dapat melakukan pembuatan KTP EL Keliling di Desa -Desa sehingga masyarakat yang belum memiliki KTP dan kesulitan akses untuk mengurus lngsung ke Kantor  Ducapil dapat segera memiliki KTP EL,” tuturnya.

Perwakilan Dukcapil Pultab, Jamrudin O.D,  menjelaskan, Penduduk yang berasal dari daerah lain dan telah berdomisli di Pulau Taliabu ada solusi bahwa ketika penduduk yang bersangkutan memiliki kendalah seperti ekonomi, jarak bisa difasilitasi oleh Dukcapil untuk dipindahkan.

Sedangkan, terkait dengan pelayanan mobile Dukcapil, pihaknya  dapat melakukan perekaman ke Desa. Namun, tergantung  anggaran pada Dukcapil Pultab.

“Menyangkut data kependudukannya sesuai dengan ijazah. Dukcapil ada fasilitas untuk mengubah hal tersebut dengan syarat dapat menyandingkan data ijazah. Jika terdapat oknum yang mempersulit dalam pengurusan tersebut bisa dilaporkan di Dukcapil karena Dukcapil tidak akan mempersulit kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Hadir pada rapat koordinasi itu, Arisandi La Isa (Ketua KPUD Kab. Pulau Taliabu), Aksa Puko (Devisi Data KPUD Kab. Pulau Taliabu), Basri Deba (Ketua Devisi SDM KPUD Kab. Pulau Taliabu), Musni La Mesa (Ketua Devisi Teknis KPUD Kab. Pulau Taliabu), La Ode Nuhu (Perwakilan Bawaslu Kab. Pulau Taliabu), Jamrudin O.D (Perwakilan Dukcapil Kab. Pulau Taliabu), Hashira Hasyim (Ketua Partai Ummat), Fardanan Fahri (Ketua Partai PKN), La Ode Yasir (Perwakilan Partai Golkar), Halika Mansur (Perwakilan Partai Nasdem), Asindra sangaji (Perwakilan PKS), Dayan Samiun (Perwakilan Hanura), dan Muh. Fadli Samsu (Perwakilan PBB). ( tim )